Iklan dempo dalam berita

Terdakwa Perintangan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tidak Sebanding

Terdakwa Perintangan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tidak Sebanding

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang perkara perintangan penyidikan kasus Dana BOK di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur, Selasa Siang (26/3/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang yang menjerat lima orang terdakwa kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan tuntutan berbeda. 

 

Dari lima orang terdakwa, 3 orang terdakwa yakni Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari masing-masing dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lain, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Berbuat Tak Senonoh Dihadapan Wanita Penghuni Kos

Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menilai empat terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentnag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Dari fakta persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perintangan. Mereka punya peran masing-masing untuk melakukan perintangan. Pasal 21 tipikor menurut kami sudah sesuai," beber JPU Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Mitraguna Berkah dan Online di BSI, Beda Limit pinjaman dan Tenor Angsuran

Terhadap tuntutan JPU Kejati Bengkulu, lima orang terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. 

 

Salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan. Salah satu poin dalam pembelaan nanti akan disinggung pendapat ahli pidana Hamzah Hatrik yang dihadirkan JPU dan pendapat ahli pidana Prof Suhandi. Dari keterangan dua saksi ahli itu menerangkan unsur tentang pasal 21 UU Tipikor. 

 

"Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyebut unsur pasal 21 terjadi jika adanya perbuatan aktif untuk menghalang-halangi. Sementara Pak Upa hanya berkirim surat dan memohon agar penyidikan diambil alih kejati jika kejari kaur tidak bisa. Artinya permintaan itu bukan bermaksud menghalangi," kata Kuasa Hukum Syaiful Anwar.

BACA JUGA:Layani Pemudik, Lion Air dan Citilink Siapkan Tambahan Jam Terbang di Bandara Fatmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: