Terdakwa Perintangan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tidak Sebanding
--
Kedepan, sambung Syaiful, pihaknya berharap majelis hakim akan bijaksana saat memberikan putusan dan akan memutuskan sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan, bukan memutuskan berdasarkan asumsi pribadi atau pendapat pribadi. Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara tentu sangat tinggi jika melihat peran dari Upa yang tidak begitu besar dibanding terdakwa lainnya.
"Dari awal kami sudah menduga jaksa pasti akan memberikan tuntutan lebih dari 3 tahun. Hanya berkirim surat ditetapkan tersangka dan diproses sampai persidangan, tentu tidak manusiawi," tegas Syaiful Anwar.
BACA JUGA:Layani Pemudik, Lion Air dan Citilink Siapkan Tambahan Jam Terbang di Bandara Fatmawati
Senada yang disampaikan Syaiful, Kuasa Hukum Terdakwa lainnya, Ranggi Setiyadi dengan tegas menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu yang dinilai tidak sebanding dengan pada pokok perkara yang ditangani. Apalagi dalam kejadian tersebut, merintangai yang dimaksudkan belum terlaksana semua.
Selanjuntya sidang akan kembali dilanjutan minggu depan, dengan mendengarkan Agenda pembelaan dari Pihak Terdakwa.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: