Iklan RBTV Dalam Berita

Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal--Foto: ist

2. Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

BACA JUGA:Pinjol BRI 2024 Plafon Rp 25 Juta, Bisa Buat Belanja Kebutuhan Lebaran dan Mudik Kamu

3. Lapor ke Kominfo

Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email [email protected].

Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. 

Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.

Cara melakukan laporan seperti yang sudah jelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Lebaran dengan Pinjol BCA Rp 15 Juta, Bunganya Gak Bikin Kantong Jebol

Nah, itulah tadi 3 kontak untuk melaporkan debt collector pinjol yang menagih dengan kasar dan melakukan teror.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: