Ini Mahar Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam! Salah Satunya Mahar Pernikahan yang Berlebihan
Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam--
BACA JUGA:Inilah 3 Golongan Orang yang Menjadi Penghuni Neraka Pertama Kali, Padahal Membawa Amal Besar
Disebutkan dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, jika mahar yang diberikan saat pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, dan istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak untuk mendapatkan mahar yang sesuai dengannya.
Namun jika seorang istri menerima mahar yang haram ketika salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sedangkan jika perempuan telah menerima mahar yang haram, di saat kedua pasangan tersebut dalam keadaan musyrik saat menikah, maka mahar itu dianggap telah berlalu dan tidak memiliki hak untuk meminta mahar lagi selain mahar yang telah diberikan.
Berikut ini arti mahar pernikahan dalam Islam.
1. Pemberian dari Mempelai Pria kepada Mempelai Wanita
Arti mahar pernikahan dalam Islam adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa seorang pria jujur ingin menikahi wanita dan berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Menurut Ustadz Rosyid, mahar adalah salah satu kewajiban pertama dari calon suami kepada istri. Mahar juga tidak dapat diartikan sebagai seserahan atau hadiah mata.
Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyatakan pemberian mahar bertujuan menghormati wanita.
Mahar juga menunjukkan bahwa suami dapat memberikan nafkah duniawi maupun akhirat yang baik kepada istrinya.
2. Penghargaan dan Penghormatan
Pemberian mahar adalah tanda penghargaan dan penghormatan dari seorang suami kepada istrinya.
Ini menunjukkan bahwa suami menghargai peran istri dalam hidupnya dan memberikan pengakuan atas nilai-nilai yang ia bawa dalam pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: