Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pendaftaran Kredit Ultra Mikro untuk Para Pelaku Usaha Apa Saja? Begini Ketentuannya

Syarat Pendaftaran Kredit Ultra Mikro untuk Para Pelaku Usaha Apa Saja? Begini Ketentuannya

Syarat Pendaftaran Kredit Ultra Mikro --

Perlu dicatat, bahwa jangka waktu tersebut merupakan hasil akumulasi bulan yang berlaku selama usaha milik Anda masih termasuk kategori usaha mikro atau kecil.

BACA JUGA:Ada Usaha dan Butuh Tambah Modal, Ini Syarat Pinjaman dan Tabel Angsuran KUM Mandiri 2024, Plafon Rp5-25 Juta

Kementerian Keuangan menerangkan bahwa proses pelaksanaan UMi adalah dengan pembentukan kelompok terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas pada masyarakat yang tidak memiliki agunan melalui pendampingan intensif dan tanggung renteng.

Setelah skala usahanya meningkat, harapannya kelompok tersebut dirasa telah mandiri serta memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. 

Di saat itulah nasabah maupun peminjam dapat keluar dari kelompok dan diperbolehkan untuk mengambil skema pembiayaan individu.

BACA JUGA:Bunga Paylater BCA Ada yang 0 Persen, Belanja Sekarang Bayarnya Sampai 12 Bulan

Cara Pengajuan Pinjaman UMi

Nah, setelah memahami informasi mengenai program pembiayaan ultra mikro atau UMi, berikut tata cara pengajuan pinjaman UMi.

1. Penuhi persyaratan

Pastikan Anda telah memahami sekaligus memenuhi syarat-syarat untuk dapat mengajukan pinjaman UMi. Persiapkan juga dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP Anda.

2. Ajukan ke lembaga penyalur

Setelah memenuhi syarat yang ada, barulah Anda ajukan ke salah satu lembaga penyalur pinjaman UMi melalui program-program mereka.

3. Pahami ketentuan sesuai lembaga penyalur

Setiap lembaga penyalur memiliki ketentuan untuk penyelenggaraan programnya masing-masing. Maka dari itu, pahamilah ketentuan tersebut sekaligus siapkan hal-hal yang diperlukan, misalnya BPKB sebagai jaminan pada PT Pegadaian.

BACA JUGA:Ini Cara Pengajuan Pinjaman PNM Mekaar untuk Tambahan Modal Usaha, Lengkapi 4 Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: