Iklan RBTV Dalam Berita

THR Sudah Diberikan Penuh, tapi Ini Alasan Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawannya

THR Sudah Diberikan Penuh, tapi Ini Alasan Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawannya

Alasan PT Indofarma belum bayar gaji karyawan--

Berikut adalah kronologi peristiwa terkait Indofarma dan pandemi Covid-19:

- 1 Desember 2019: Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina.

- 2 Maret 2020: Pemerintah Indonesia mengumumkan dua kasus pertama Covid-19 di Indonesia.

- 13 April 2020: Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam dan bencana nasional.

BACA JUGA:Ini Penyebab Tiket Kapal Merak-Bakauheni Habis Menjelang Hari Lebaran, Menhub Minta Maaf

- 20 Juli 2020: Indofarma menjadi distributor vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Biofarma.

- 8 Oktober 2020: Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, yang menugaskan Biofarma, Kimia Farma, dan Indofarma untuk menyediakan vaksin Covid-19.

- 8 Juni 2023: PT Trimetra Wisesa Abadi dan PT Solarindo Energi Internasional menggugat Indofarma untuk melunasi utang hampir Rp37 miliar.

- 29 Juni 2023: Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, menyatakan berakhirnya status pandemi Covid-19.

- 28 Maret 2024: Indofarma mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global.

BACA JUGA:Khusus Nasabah BCA, Nikmati Layanan BCA PayLater Hingga Rp 20 Juta Bunga Cuma 2 Persen, Ini Caranya

- 5 April 2024: Serikat Pekerja Indofarma melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji yang tertunggak sejak Januari 2024.

Demikianlah informasi di atas mengenai alasan dan kronologi PT Indofarma belum bayar gaji karyawan.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: