Iklan dempo dalam berita

Apakah Saudara Sepersusuan Itu Mahram? Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan

Apakah Saudara Sepersusuan Itu Mahram? Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan

Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan--

Seperti yang dirangkum dari buku Mukjizat Al-Qur’an yang Tak Terbantahkan karya Yusuf Al-Hajj Ahmad, penelitian ilmiah telah mengonfirmasi adanya antibodi pada ASI yang dengan mengonsumsinya akan membentuk daya imun pada bayi.

Apabila dalam dosis yang berulang antara tiga sampai lima kali penyusuan, maka akan terbangun dosis imun yang dibutuhkan sang bayi.

Tak hanya antibodi, ASI dari ibu susuan pun akan memberikan karakteristik yang khas pada bayi. Komposisi dari daya imun ini juga telah ditemukan dapat mengakibatkan gejala patologis (penyakit) pada saudara-saudara sepersusuan ini jika mereka misalnya saling menikah.

BACA JUGA:Hubungan Suami Istri Sebaiknya Seminggu Berapa kali Menurut Islam? Ini Hari yang Dianjurkan Berhubungan

Selain itu, ikatan antara saudara sepersusuan akan diteruskan melalui keturunannya. Ikatan tersebut terbentuk karena masuknya faktor-faktor genetik dari susu ibu susuan. 

Dan akhirnya faktor-faktor genetik tersebut bergabung dengan sel bayi yang menyusu dan selanjutnya tercampur ke dalam gen bayi.

Mengingat gen bayi dapat menerima gen-gen asing karena sistem pada tubuh bayi belum benar-benar dewasa hingga beberapa bulan atau tahun setelah kelahiran.

BACA JUGA:Hukum Mematikan Lampu Saat Berhubungan Suami Istri Dalam Pandangan Islam

Ini artinya bahwa sebenarnya ayat Al-Qur’an dan hadits yang melarang menikahi saudara sepersusuan itu memang mengandung nilai kebaikan.

Tentu saja tujuannya untuk menjauhi penyakit yang akan ditimbulkan apabila terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan.

Satu hal yang harus kita pahami, bahwa aturan yang disampaikan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya pasti mengandung hikmah yang sangat besar.

Pasti juga ada nilai kebaikannya. Tugas kita adalah taat dan patuh dengan aturan yang telah ditentukan-Nya.

BACA JUGA:Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi

Sementara itu, jikapun mereka (saudara sepersusuan) tetap menikah, maka pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahanseperti ini harus dibatalkan.

Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi saw. Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku, “dulu saya menyusui kalian berdua…”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: