Iklan dempo dalam berita

Jika Anda Pernah Melakukannya, Begini Cara Menebus Dosa karena Berjimak saat Istri Datang Bulan

Jika Anda Pernah Melakukannya, Begini Cara Menebus Dosa karena Berjimak saat Istri Datang Bulan

Cara menebus dosa jika berjimak dengan istri yang sedang datang bulan--

BACA JUGA:Sama-sama Berikan Pinjaman Uang dari Pemerintah, Ini Perbedaan KUR dan UMi BRI yang Perlu Diketahui

Lantas bagaimana cara menebus dosa karena berjimak saat istri menstruasi? Menurut Ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang berjimak di awal masa haid dikenai denda masing-masing 1 dinar. Sedangkan jika dilakukan pada masa pertengahan sampai akhir haid dikenai denda 1/5 dinar.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25 Juta, Simak Ketentuan Pengajuannya Biar Disetujui

Pendapat ini didukung oleh ulama dari madzhab Hanafi. Hanya saja, madzhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami saja, tidak pada istri. 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar." (HR. Tirmidzi)

BACA JUGA:Apakah PNS Bisa Mengajukan Dana KUR? Ini Penjelasan Lengkapnya Beserta Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Berbeda dengan pendapat tersebut, ulama dari madzhab Hambali justru mengatakan bahwa keduanya (suami dan istri) wajib dikenai denda 1/2 dinar.

Ketentuan ini tidak membedakan, apakah hubungan itu dilakukan di awal, pertengahan, atau di akhir masa haid.

Namun, madzhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada denda apapun tentang perbuatan itu, baik baik kepada suami maupun istri.

Sebab dengan membayar denda, dosa pasangan suami istri yang berjimak saat haid belum tentu diampuni oleh Allah.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Maksimal Umur Berapa dan Minimal Berapa? Ini Ketentuan yang Ditetapkan untuk Pelaku UMKM

Ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa besar. Selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.

Maka, yang harus dilakukan oleh keduanya tidak cukup hanya membayar denda sebagaimana tertulis di atas.

Namun, mereka juga harus bertaubat dengan melibatkan 3 hal berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: