Kredit Pensiunan Usia 80 Tahun dengan Tenor Panjang, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya
Kredit Pensiunan Usia 80 Tahun dengan Tenor Panjang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kredit pensiunan usia 80 tahun dengan tenor panjang, simak persyaratan dan tata cara pengajuan. Tentunya, beragam keuntungan bisa kamu dapatkan dari layanan ini.
Ada banyak bank yang menyediakan pemberian pembiayaan kredit bagi para pensiunan, termasuk bank perekonomian rakyat (BPR) DP Taspen.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR Pegadaian, Lengkap dengan Tabel Angsuran hingga Cara Pengajuan
Untuk diketahui, BPR merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada dasarnya, kegiatan BPR jauh lebih sempit apabila dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Bukan tanpa alasan, hal itu karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kredit Pensiunan Usia 80 Tahun dengan Tenor Panjang
BPR DP Taspen menyediakan Kredit Pensiun Platinum adalah kredit yang diperuntukkan bagi Anda para pensiunan yang berusia 70 hingga 80 tahun.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri Taspen, Wujudkan Kebutuhan Anda dengan Biaya Rendah
Diketahui, PT BPR DP Taspen adalah lembaga keuangan mikro yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergerak di bidang usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan dan deposito) yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) serta menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit yang dikelola secara professional dan kompeten.
Kemudian, untuk jangka waktu yang disediakan cukup fleksibel yakni maksimal 10 (sepuluh) tahun.
Simak Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Kredit Pensiunan
Calon nasabah yang akan mengajukan kredit disarankan agar mempersiapkan kelengkapan dokumen penunjang guna memudahkan petugas saat melakukan penjemputan dokumen dan proses pengajuan kredit pensiun platinum bisa segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: