Siap-siap! untuk Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, Ini Persyaratan, Tugas dan Kewajibannya
Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024--
Meliputi identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran Pemilu, koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu, menginvestigasi dugaan pelanggaran, dan memeriksa serta mengkaji dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya
2. Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Termasuk pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pengawasan logistik dan pemungutan suara, serta pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
3. Pencegahan Praktik Politik Uang
Melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang yang melanggar aturan.
4. Pengawasan Netralitas
Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
5. Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Memantau pelaksanaan putusan instansi terkait terkait dengan pelanggaran Pemilu.
6. Pengelolaan Arsip
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Sosialisasi
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
8. Evaluasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: