Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun
UU Desa disahkan, Kades dan perangkat desa dapat uang pensiun--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sah! Jokowi teken UU desa terbaru, Kades hingga perangkat desa dapat uang pensiun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.
Pada beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014.
BACA JUGA:Tabel Kredit Usaha Mikro Mandiri 2024, Pinjaman Rp 50 Juta, Bunganya 0,90 Persen per Bulan
Adapun salah satu perubahan pada UU Desa yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Hanya saja, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sedangkan di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur mengenai masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua. Dengan begitu, total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
BACA JUGA:Gak Perlu Beli Kasur Baru, Ini Cara Hemat dan Efektif Hilangkan Kutu Kasur Cukup dengan Garam
Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut:
- Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun dalam aturan sebelumnya, bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun.
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: