Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?
Anggota BPD dapat uang pensiun dalam UU Desa terbaru--
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, gaji kepala desa adalah sebesar 120 persen dari gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, seorang kepala desa di Indonesia minimal mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Sedangkan untuk sekretaris desa akan mendapatkan minimal Rp 2.224.420 per bulan atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan 2A.
Sementara perangkat desa lainnya memperoleh gaji pokok minimal Rp 2.022.200 per bulan.
BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70 Juta Angsurannya Kurang dari Rp 2 Juta
Tunjangan Kepala Desa 2024
Berikut ini adalah tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa 2024:
- Tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 per bulan
- Tunjangan kinerja sebesar Rp 300.000 per bulan
- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 200.000 per bulan
- Tunjangan lainnya sebesar Rp 100.000 per bulan
Jika gaji dan tunjangan kepala desa 2024 dijumlahkan, maka akan memperoleh paling tidak Rp 3.526.640 per bulan.
BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024, Plafon hingga Rp 250 Juta Bunga Bersaing, Biaya Admin Cuma Rp 10 Ribu
Bukan hanya kepala desa, tunjangan juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris desa
- Tunjangan jabatan sebesar Rp 450.000 per bulan
- Tunjangan kinerja sebesar Rp 250.000 per bulan
- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 150.000 per bulan per bulan
- Tunjangan lainnya sebesar Rp 75.000 per bulan
2. Perangkat desa
- Tunjangan jabatan sebesar Rp 400.000 per bulan
- Tunjangan kinerja sebesar Rp 200.000 per bulan
- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 100.000 per bulan
- Tunjangan lainnya sebesar Rp 50.000 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: