Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Anggota BPD dapat uang pensiun dalam UU Desa terbaru--

BACA JUGA:Begini Bocoran Kekuatan Guinea U-23 Lawan Indonesia Selanjutnya, 16 Pemainnya Berlaga di Eropa
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

BACA JUGA:Tabel Kredit Usaha Mikro Mandiri 2024, Pinjaman Rp 50 Juta, Bunganya 0,90 Persen per Bulan

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

BACA JUGA:Tak Sabar Masak Daging Kambing Qurban? Cermati Cara Masaknya agar Empuk dan dan Tidak Bau Prengus, Pasti Endul

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

10. Berbadan sehat

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: