Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Anggota BPD dapat uang pensiun dalam UU Desa terbaru--

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Dalam beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Kenikmatan Jadi Kades hingga Perangkat Desa, Makin Sejahtera

Lantas, berapa besaran uang pensiun yang didapat?

Hanya saja, untuk besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Berdasarkan aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut.

Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

BACA JUGA:Aturan UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepala desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Jadi, selain kepala desa, tunjangan purnatugas juga berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Tertarik Menjadi Calon Kades? Ini 13 Syarat Daftar UU Desa Baru, Wajib Dipenuhi!

Gaji BPD 2024

Pada tahun 2024, terjadi peningkatan gaji BPD yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
- Ketua BPD : Rp 1.200.000 per bulan
- Wakil Ketua BPD : Rp 1.100.000 per bulan
- Sekretaris BPD : Rp 1.100.000 per bulan
- Anggota BPD : Rp 1.000.000 per bulan

Sebelumnya di tahun lalu, nominal gajinya hanya berada di angka Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan.

BACA JUGA:Resep Minuman Penurun Deman, Begini Cara Merebus Daun Pandan agar Khasiatnya Terasa

Gaji Kepala Desa 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: