Iklan RBTV Dalam Berita

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Permintaan dari Keluarga Korban Penganiayaan di STIP

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Permintaan dari Keluarga Korban Penganiayaan di STIP

Permintaan keluarga korban penganiayaan di STIP Jakarta--

Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah sengaja merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA:Indonesia akan Jadi Raja Baterai Dunia, Ternyata di Sini Lokasi Harta Karun Lithium

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider (Pasal) 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion.

5. Pelaku sempat panik

TRS sempat panik saat korban tumbang. Pelaku lalu menyuruh sejumlah junior rekan korban yang berada di ruangan untuk keluar.

"Ya betul (sempat panik). Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian.

BACA JUGA:Wow Berpotensi Besar! Segini Cadangan Harta Karun Temuan Tambang Lithium di Indonesia

Hady menyebut, tersangka yang panik sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan cara memasukkan tangan ke mulut korban dan menarik lidah juniornya itu.

Demikian ulasan mengenai permintaan keluarga korban penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: