Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Permintaan dari Keluarga Korban Penganiayaan di STIP
Permintaan keluarga korban penganiayaan di STIP Jakarta--
Sesampainya di klinik, korban disebut sudah tak bernyawa. Pasalnya, sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban ketika dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat, sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan.
BACA JUGA:Kekerasan di STIP Berujung Kematian, Ini Wajah Tersangka, Kronologis hingga Ancaman Hukumannya
Sementara itu, berkaca dari kasus penganiayaan terhadap Putu, polisi menyebut, ada motif senioritas di mana tersangka memiliki rasa arogansi terhadap juniornya. Sebagai senior tingkat 2, tersangka merasa perlu melakukan ‘penindakan’ ketika melihat juniornya melakukan kesalahan.
Dalam kasus ini, Putu dan empat orang temannya dinilai salah oleh tersangka karena mengenakan seragam olahraga. “Ada yang salah menurut persepsi senior (TRS), sehingga korban dan empat temannya dikumpulkan di dalam toilet,” kata Gidion.
Setelah mengumpulkan Putu dan empat orang temannya, TRS menanyakan siapa yang paling kuat di antara mereka. “Ada satu kalimat dari tersangka yang menyatakan gini, ‘Mana yang paling kuat?’," kata Gidion.
"Kemudian korban (Putu) mengatakan bahwa dia yang paling kuat karena dia merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini,” tuturnya.
Mendengar ucapan itu, TRS seketika memukul Putu tepat di ulu hatinya. Putu yang mendapatkan pukulan sebanyak lima kali langsung tersungkur. “Korban kemudian dipukuli, hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh,” imbuh Gidion.
Melihat reaksi Putu, TRS meminta empat rekan korban meninggalkan toilet. Sementara, TRS membawa Putu ke ruang kelas sebelah toilet untuk melakukan upaya pertolongan.
Menurut pengakuan TRS, dirinya berupaya menolong dengan cara menarik lidah korban keluar. Namun, cara ini justru menyebabkan korban tak bisa bernapas hingga kehilangan nyawa.
BACA JUGA:Gokil! Duet Maut ROG Phone 8 Vs iPhone 15 Pro, Mana yang Lebih Unggul?
“Penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan ke mulut korban untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” tutup Gidion.
Adapun TRS kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Putu. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, berikut 5 fakta baru yang dirangkum dari beberapa sumber terkait kasus kekerasan korban P.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: