Iklan RBTV Dalam Berita

Siswi SMP di Rejang Lebong jadi “Korban Cinta Satu Malam”

Siswi SMP di Rejang Lebong jadi “Korban Cinta Satu Malam”

Pria tersebut ditangkap polisi setelah memperdayai seorang siswi SMP--

BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS

“Tersangka MF dijerat dengan pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar,” demikian papar Kasat Reskrim, AKP Sampson.

 

(Handril Waldinata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: