Siswi SMP di Rejang Lebong jadi “Korban Cinta Satu Malam”
Pria tersebut ditangkap polisi setelah memperdayai seorang siswi SMP--
BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS
“Tersangka MF dijerat dengan pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar,” demikian papar Kasat Reskrim, AKP Sampson.
(Handril Waldinata)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: