Jangan Sampai Salah Hitung, Begini Rumus Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja--
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Formasi dan Syaratnya
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK di BRI, Bisa Cairkan hingga Rp 40 Juta, Bunga dan Angsuran Ringan
Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: