Jangan Sampai Salah Hitung, Begini Rumus Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja--
- dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
BACA JUGA:Rumah Sukarno Dimasuki Pencuri, 4 Unit Handphone Disikat Pelaku
Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.
Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK UU Cipta Kerja.
Demikianlah ulasan mengenai, begini rumus pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
Putri Nurhidayat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: