Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Proyek BTT BPBD Seluma, Siapa yang Disebut Made Sukiade Terima Aliran Dana

Dugaan Korupsi Proyek BTT BPBD Seluma, Siapa yang Disebut Made Sukiade Terima Aliran Dana

Dugaan Korupsi Proyek BTT BPBD Seluma--

Lain dari itu, Made menjelaskan jika dalam perkara ini Kliennya sudah bekerja sebagai mana aturan. Salah satunya membuat RAB atau Rencana Anggaran Biaya atau gambar yang diminta BPBD Seluma dan hal tersebut merupakan sah saja sesuai dengan pekerjaan.

Made menambahkan untuk proyek yang dikerjakan oleh kliennya dalam nilai kontrak 284 juta, kemudian nilai yang dikeluarkan oleh kliennya melebihi hal tersebut yakni 303 juta, sehingga bukannya untung namun minus.

Bahkan kliennya menderita lagi, harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta sebagai bentuk tanggungjawab dalam perkara ini.

BACA JUGA:Ini Syarat Pinjaman Mandiri 2024 Non KUR dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menilai 12 tersangka terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b , Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menuntut kepada 12 terdakwa paling berat 1 tahun 4 bulan dan paling ringan 1 tahun 2 bulan diantaranya yakni: 

1. Mirin selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara denda 100 juta subsider 2 bulan penjara

2. Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan penjara

3. Decky Irawan selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi dituntut dengan penjara 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

4. Nopian Hadinata selaku Direktur CV. Atha Buana Consultan dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara denda 100 juta subsider 2 bulan penjara

5. Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

6. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara

7. Sugito selaku Direktur CV. Permata Group

Dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

8. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: