Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya
Perpanjangan SIM mati pada 27 Mei 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang SIMnya habis masa berlaku pada hari ini, besok atau lusa, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Polisi membuka layanan SIM pada 27 Mei nanti juga untuk SIM yang telah mati. Tidak hanya itu, khusus SIM mati, perpanjangan pada tanggal 27 Mei ada ‘diskon’
Diskon tersebut bukan diskon tarif. Tapi diskon kebijakan. Karena seperti diketahui, selama ini jika SIM mati maka pemiliknya harus mengajukan pembuatan baru.
BACA JUGA:5 Tips agar Lulus Ujian SIM C, Tidak Perlu Gugup Apalagi Pakai Calo
Namun khusus untuk yang memiliki SIM dengan masa berlaku hingga tanggal 23-26 Mei, masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat baru.
Nanti tanggal 27 Mei, SIM yang mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang lagi. Keringanan ini diberikan polisi hanya satu hari tanggal 27 Mei 2024 itu.
Kebijakan ini sangat membantu masyarakat karena menurut ketentuannya jika SIM habis masa berlaku atau mati, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru.
Karena seharusnya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Namun kali ini tidak, ada dispensasi yang diberikan pihak kepolisian.
BACA JUGA:SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online
Menariknya lagi, untuk perpanjangan SIM yang mati ini biayanya sama dengan biaya perpanjangan. Bukan biaya SIM pembuatan baru.
Hanya saja perlu diingat, keringanan yang diberikan pihak kepolisian ini tidak berlaku untuk semua SIM yang habis masa berlakunya.
Ketentuannya SIM mati yang bisa diperpanjang pada 27 Mei 2024 adalah SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur 23-26 Mei 2024.
Sebelumnya Polresta Bengkulu sudah menyampaikan Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu tutup sementara terhitung sejak tanggal 23 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Masih Ragu dan Takut Rugi? Begini Cara Menghitung Simulasi Kredit Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: