Iklan RBTV Dalam Berita

Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu--foto:ist

Pertama: orang yang sudah meninggal diikutsertakan bersama orang yang masih hidup.

Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.

Dasarnya adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad ketika menyembelih hewan kurbannya beliau berkata: “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.” (H.R Muslim)

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?

Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup.

Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr).

Kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Sedangkan orang yang meninggal tidak memiliki kuasa untuk itu.

Ketiga: Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia.

Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. al-Baqarah: 181).

BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban

Jenis Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban

1. Domba

Domba merupakan jenis hewan yang paling umum digunakan sebagai hewan qurban. Domba yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

2. Sapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: