Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
![Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya](https://rbtv.disway.id/upload/070ceb3237680e33cadbd66581ba8f56.jpg)
Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya--foto:ist
Dibagikan kepada kerabat, tetangga, saudara, atau yang lebih penting juga adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
BACA JUGA:Kurban 1 Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga, Begini Ketentuannya
Keluarga yang melakukan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.
Pengertian Kurban
Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada Allah SWT seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Dalil berkurban terdapat dalam Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya, Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan ayat tersebut, yang dimaksud dengan dirikanlah salat, maka ikhlaskanlah salatmu seluruhnya hanya untuk tuhanmu,dan sembelihlah binatang sembelihanmu untuk-Nya dan hanya dengan nama-Nya semata.
Hukum berkurban sebagian ulama mengatakan adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan, terlebih untuk umat-Nya yang telah diberikan rezeki lebih sudah tentu menjadi wajib untuk berkurban.
Berkurban menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dan juga sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Setidaknya bagi seorang Muslim hendaknya melaksanakan kurban tidak hanya sekali dalam seumur hidup.
BACA JUGA:Ini Sejarah Kurban dan 5 Jenis Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban Idul Adha
Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah
Berkurban namun belum akikah tetap diperbolehkan karena akikah biasanya akan dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut.
Tentu saja hal ini tidak boleh disepelekan sehingga harus tetap berusaha dengan maksimal.
Ada pula pendapat dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa apabila saat kecilnya orang tersebut orang tuanya tidak melakukan akikah atasnya maka saat dewasa tetap diperbolehkan untuk berkurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: