Iklan dempo dalam berita

Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

SIM C 1 untuk Pengendara Apa?--

BACA JUGA:Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

Turut hadir, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pembagian SK Tenaga PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2023

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2.

Syarat Mendapatkan SIM1 dan C2

1. Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib mengikuti dan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik.

2. Namun, jika simulator belum tersedia, maka pemohon akan dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik. Pemohon ditetapkan lulus ujian teori jika berhasil mengumpulkan nilai paling rendah 70.

3. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan menjalani teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja dihitung sejak 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

4. Sedangkan untuk menjalani ujian praktik, peserta dapat menjalaninya di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu. Begitu juga dengan jenis motornya akan disesuaikan, dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.

5. Syarat selanjutnya, seperti yang dijelaskan sebelumnya, untuk memiliki SIM CI, pemohon harus sudah mempunyai SIM C biasa. SIM C yang dimiliki tersebut juga sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pembagian SK Tenaga PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2023

Sementara itu, sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis.

Antara lain yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: