Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya
Menurut Imam Ibnu Hazim Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya--Foto: ist
Melalui hadis ini, Nabi mencontohkan bahwa setelah melaksanakan sholat Idul Adha harus dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban. Hewan yang dijadikan qurban pada umumnya adalah hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Lalu bagaimana hukum berqurban dengan menggunakan hewan ayam?
Ada dua pendapat tentang masalah ini. Pendapat tidak membolehkan hewan qurban selain hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Sedangkan pendapat lainnya membolehkan berqurban dengan ayam dan hewan sejenis, terutama bagi yang tidak mampu membeli unta, sapi atau kambing.
Pendapat disampaikan oleh Imam Ibnu Hazim dalam kitabnya Almuhalla.
BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
Ia mengatakan bahwa hewan apa saja yang boleh dimakan, baik itu sapi, ayam, angsa, kuda, dll, boleh dikorbankan.
Hal ini berdasarkan perkataan para sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan berkurban seekor ayam atau seekor angsa.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”
BACA JUGA:Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, Imam Al-Bajuri menyebutkan bahwa para sahabat Ibnu Abbas diperbolehkan untuk menyembelih seekor ayam atau seekor angsa.
Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan berqurban ayam atau angsa, terutama yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.
Pendapat yang Tidak Dibolehkannya Qurban Ayam dan Angsa
ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: