Iklan RBTV Dalam Berita

Rekening yang Dibobol Apa Bisa Uangnya Kembali Lagi? Begini Penjelasan OJK

Rekening yang Dibobol Apa Bisa Uangnya Kembali Lagi? Begini Penjelasan OJK

Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing--

Jika pemblokiran kartu sudah berhasil dilakukan, kamu dapat berkunjung ke kantor cabang bank terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP.

4. Kunjungi Kantor Cabang Bank Terdekat

Sampaikan ke petugas mengenai kronologi kejadian. Kapan kejadian, di ATM cabang mana, dan berapa jumlah nominal uang yang hilang.

BACA JUGA:Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Buruan Lengkapi Syarat KUR BSI 2024, Pengajuan Bisa Online

5. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah itu serahkan dokumen persyaratan dan tunggu hingga keluhan kamu di proses oleh petugas customer service.

BACA JUGA:10 Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2024 dan Simulasi Tabel Pinjaman Rp5-15 Juta, Angsuran 12-36 Bulan

Apabila keluhan yang kamu ajukan ke petugas bank tidak bisa diproses, jalan terakhir untuk mengurus uang yang hilang di ATM dengan mendatangi kantor pusat Bank Indonesia. 

BI juga siap membantu kerugian maksimal Rp 500.000.000. Bank Indonesia mempunyai wewenang terkait pemberian sanksi bagi Bank yang tidak menangani masalah nasabahnya dengan baik.

BACA JUGA:3 Manfaat Gabung Jadi Merchant BRI, Salah Satunya Meningkatkan Transaksi Penjualan

Sementara itu, untuk diketahui ada banyak cara pelaku kejahatan melakukan pembobolan rekening bank. Termasuk melalui perangkat smartphone, yang kerap disebut menggunakan rekayasa sosial atau social engineering.

Sebagai informasi social engineering adalah manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi rahasia seseorang. Informasi tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:3 Jenis KUR BSI 2024 untuk Pelaku UMKM, Limit Capai Rp 500 Juta dan Bebas Biaya Admin

OJK pernah memberikan himbauan, cara pencegahan dan gambaran modus dari kejahatan tersebut dalam akun Twitternya beberapa waktu lalu.

OJK menjelaskan kebocoran data pribadi dapat terjadi salah satunya karena pemilik data sengaja menginformasikan data pribadi ke pihak lain. Ini bisa terjadi dengan alasan apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: