Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai April 2023 Ini, Seluruh Istri PNS Bisa Terima DANA Rp 8 Juta, Ini Alasan Menkeu

Mulai April 2023 Ini, Seluruh Istri PNS Bisa Terima DANA Rp 8 Juta, Ini Alasan Menkeu

Foto IST_--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik lagi dalam bulan Ramadan 1444 H, khususnya keluarga pegawai negeri sipil (PNS). 

BACA JUGA:Tunjangan Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Bulan April 2023 RESMI NAIK. Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani telah menetapkan aturan yang menjamin seluruh istri PNS. Seluruh istri PNS kini bisa terima dana Rp Rp8 juta.

Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023 untuk seluruh PNS di Indonesia. 

BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Sekadar diketahui, Kemenkeu baru-baru ini menetapkan aturan mengenai jaminan keluarga PNS.

Menkeu Sri Mulyani telah mentapkan skema baru agar keluarga PNS bisa lebih sejahtera.

Aturan ini adalah mengenai manfaat tabungan hari tua PNS yang akan fokus pada jaminan buat keluarga PNS.

BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang membahas asuransi kematian PNS.

Hal ini dilakukan agar para PNS yang meninggalkan keluargnya tetap mendapatkan perlindungan berupa dana dari pemerintah.

BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya

Berdasarkan PMK nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 disebutkan anggota keluarga yang menerima dana tersebut adalah:

1. PNS ataupun pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: