Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan
Syarat dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah--
Program pemutihan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 11 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024.
Jadi, bagi Anda yang berada di Kalimantan Tengah, jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan Anda tanpa dikenakan denda.
BACA JUGA:Harus Dihindari, Ini 7 Dosa Istri yang Membuat Rezeki Suami Seret, No 1 Kurang Bersyukur
Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Kesamsatan atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri dari Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah dan Ditlantas Polda Kalteng, terus berkolaborasi untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan yang diberikan kepada masyarakat dalam program ini meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB II mulai dari tanggal 11 Mei hingga 31 Agustus 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja, menyampaikan bahwa dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk menghindari sanksi sesuai dengan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Antam Bantah Emas 1.109 Ton Palsu! Begini Cara Cek Emas Asli atau Palsu dengan Mudah
Detail Keringanan yang Diberikan
Adapun keringanan yang diberikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui program pemutihan ini meliputi:
- Pemberian keringanan 100% BBNKB II
- Bebas denda PKB & tunggakan PKB
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya
Iman Raharja juga menambahkan bahwa langkah proaktif dari Tim Pembina Samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengesahan STNK, membayarkan PKB, dan melunasi SWDKLLJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: