Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru
![Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru](https://rbtv.disway.id/upload/332f0f1615eac1312aafcbf3f67e5c0d.jpeg)
Biaya-biaya yang dihapus dalam pemutihan pajak kendaraan--
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam penerapan pemutihan pajak kendaraan. Namun, umumnya jenis denda yang dihapus dalam program ini meliputi:
BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ke-5
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Manfaat pemutihan pajak kendaraan antara lain:
- Lebih ringan membayar pajak kendaraan
- Kepemilikan kendaraan menjadi legal
- Lebih tertib membayar pajak kendaraan
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk mendaftar program pemutihan pajak kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Asli dan fotokopi STNK kendaraan
- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!
- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: