Iklan dempo dalam berita

Sebelum Beli, Simak Ini Rincian Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Mahal Gak ya?

Sebelum Beli, Simak Ini Rincian Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Mahal Gak ya?

Rincian pajak mobil Suzuki Ertiga berdasarkan tahun keluaran--

- ARK415F HX 4X2 MT: Rp3.297.000

BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!

- 2023

- ARK415F GA 4X2 MT: Rp3.423.000

- ARK415F GL 4X2 AT: Rp3.906.000

- ARK415F GL 4X2 MT: Rp3.675.000

- ARK415F HS 4X2 AT: Rp3.696.000

- ARK415F HS 4X2 MT: Rp3.549.000

- ARK415F HX 4X2 AT: Rp3.528.000

- ARK415F HX 4X2 MT: Rp3.381.000

Selain pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun untuk mobil sekelas Suzuki Ertiga. 

BACA JUGA:Hati-hati Meninggalkan Rumah, Sabtu Siang Rumah di Bengkulu Tengah Terbakar

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, akan ada tambahan denda untuk PKB dan SWDKLLJ.

Kesimpulannya, pajak Suzuki Ertiga beragam tergantung pada tahun pembuatan dan varian mobil.

Informasi mengenai pajak ini sangat penting untuk diketahui oleh calon konsumen agar mereka dapat memperkirakan biaya tahunan yang harus dikeluarkan selain biaya perawatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: