Kapan Warga Depok Mendapatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Banyak Warga Sudah Menunggu
Apakah tahun ini ada pemutihan pajak kendaraan di Depok?--
3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.
5. Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.
6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2-5 hari.
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak 2024, Kabupaten Tangerang Ada?
8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Sasat terdekat.
2. Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: