Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi --ist
Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
BACA JUGA:Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyeimbangkan kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan. Selain menghindari sanksi, program ini juga mempermudah proses administrasi dan legalitas kendaraan. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendapatkan berbagai insentif yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Oleh karena itu, bagi yang belum memanfaatkan kesempatan ini, diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pajak. Tunggu informasi selanjutnya mengenai kabar pemutihan pajak di Provinsi Jambi.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: