Iklan RBTV Dalam Berita

Posko THR Didirikan 10 April, Disnaker Provinsi Agendakan Sidak ke Perusahaan 

Posko THR Didirikan 10 April, Disnaker Provinsi Agendakan Sidak ke Perusahaan 

Dinas tenaga kerja akan mendirikan posko pengaduan THR--

Dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aturan pemberian THR. 

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji. 

BACA JUGA:Harimau di Mukomuko Masih Meneror, Ternak Warga Kembali Dimangsa

Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan yamg proporsional sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Uang Koin Rp 1.000 Gambar Kelapa Sawit Laku Puluhan Juta? Begini Cara Jualnya

Edwar menegaskan THR harus dibayarkan sepenuhnya, tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Maksimal penyaluran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. 

BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

"Untuk karyawan lebih dari setahun membayar satu bulan gaji, yang kurang setahun secara proposional. THR tahun ini tidak ada mencicil," tambah Edwar Heppy. 

BACA JUGA:Anda Karyawan Swasta? Cermati Ini Syarat Mendapatkan THR

Tak hanya pembukaan posko pengaduan THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantauan langsung. 

Yakni mendatangi perusahaan guna mengecek progress penyaluran THR. 

BACA JUGA:Mulai April 2023 Ini, Seluruh Istri PNS Bisa Terima DANA Rp 8 Juta, Ini Alasan Menkeu

Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Pinjaman BRI Bunga Rendah Ini Langsung Cair Rp 25 Juta, Ayo Ajukan Via HP

"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan RI  semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri itu," kata Edwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: