Iklan dempo dalam berita

Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

i Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024--

Program Pemutihan Pajak di DIY 2023

Program pemutihan pajak di DIY dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini diperpanjang selama sebulan, dari yang seharusnya berakhir pada 31 September 2023.

"Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY diperpanjang hingga 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman Samsat Sleman, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA:Tewas Overdosis Pil Antimo dan Arak, Selain Korban Tewas Ada 4 Orang Lain, Bagaimana Kondisinya?

Pemprov mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39/2023. Terdapat tiga insentif yang akan diberikan dalam program tersebut. 

Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

BACA JUGA:SK PPPK Seluma Dibagikan Selasa Siang, 5 Orang Batal Diangkat

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem Samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa," bunyi pengumuman Samsat.

BACA JUGA:Dihibur Cholesterol Band, Besok KPU Seluma Luncurkan Maskot Pilkada 'Dang Serasi'

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengikuti program pemutihan ini untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. 

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. 

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

BACA JUGA:Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Tahapan Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak di Yogyakarta 2023 lalu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: