Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024
i Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024--
Bagi masyarakat Yogyakarta, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Berikut adalah tahapan pelaksanaan dan syarat untuk mengikuti program pemutihan pajak di Yogyakarta pada tahun 2023:
1. Pengumuman Program
Pemerintah Provinsi Yogyakarta akan mengumumkan jadwal dan syarat program pemutihan pajak melalui media massa dan media sosial resmi Samsat Yogyakarta.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 200 Juta, Angsuran per Bulan Cuma Rp 3 Jutaan, Umur 21 Bisa Ajukan Kredit
2. Mempersiapkan Dokumen
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, dan kuitansi pembelian untuk balik nama kendaraan.
BACA JUGA:7 Tanaman yang Disebutkan Dalam Al Quran dan Hadits, Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan
3. Kunjungan ke Samsat
Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Samsat keliling, pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank BPD DIY, mobile banking, dan aplikasi SIGNAL.
BACA JUGA:Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya
4. Proses Pembayaran
Pada saat pembayaran, sistem Samsat secara otomatis menghapus denda pajak yang masih tertunggak. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
5. Penggantian Plat Nomor
Khusus untuk penggantian plat nomor kendaraan bermotor (lima tahunan), proses ini hanya bisa dilakukan di Samsat induk kabupaten maupun kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: