Jangan Sampai Terlewat, Pantau Terus Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online di Jakarta

Cara cek pajak kendaraan secara online di Jakarta--
- Kirim pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211.
- Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima balasan SMS yang berisi informasi lengkap tentang kendaraan Anda, termasuk tagihan pajak yang harus dibayar dan kode billing pembayaran.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang tercantum. Anda dapat membayar melalui ATM, teller bank, atau bahkan melalui marketplace.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima SMS konfirmasi dengan tautan unduhan tanda bukti pembayaran.
2. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs Samsat PKB2 Jakarta
Untuk daerah DKI Jakarta dapat menggunakan situs khusus Samsat PKB2 Jakarta. Langkah-langkah untuk memeriksa pajak kendaraan melalui situs Samsat PKB2 Jakarta adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Apa saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2024? Lengkapi Dokumen Berikut, Silakan Ambil Uangnya
- Buka browser web di perangkat Anda dan kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Setelah situs terbuka, Anda akan melihat formulir yang perlu diisi dengan informasi kendaraan Anda, seperti nomor polisi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Isi formulir tersebut dengan informasi yang diminta.
- Setelah mengisi formulir, tandai kotak "I'm not a robot" atau "Saya bukan robot" yang ada di bagian bawah situs, lalu klik tombol "Cari".
- Situs akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus Anda bayarkan, serta rincian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang mencakup berbagai komponen pajak kendaraan.
BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat
3. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs E-Samsat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: