Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Terlewat, Pantau Terus Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online di Jakarta

Jangan Sampai Terlewat, Pantau Terus Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online di Jakarta

Cara cek pajak kendaraan secara online di Jakarta--

Berikut beberapa jenis denda yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan:

1. Denda terlambat bayar

Pengenaan denda ini dikenakan karena tidak membayar sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Denda terlambat bayar pajak dengan kenaikan

Denda ini karena membayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

3. Denda kenaikan pajak

Denda kenaikan pajak ini karena tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sehingga pajak kendaraan naik secara otomatis.

4. Denda kendaraan tidak terdaftar

Denda ini dikenakan karena terhadap kendaraan yang tidak terdaftar di kepolisian. Sehingga pemilik kendaraan harus membayar denda terlebih dahulu sebelum dapat mendaftarkan kendaraannya.

5. Denda kendaraan tidak terdaftar dengan kenaikan

Denda ini dikenakan apabila kendaraan belum terdaftar di kepolisian dan pemilik tidak membayar denda terlebih dahulu, sehingga dendanya otomatis naik.

BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024

6. Denda kendaraan tidak terdaftar dengan kenaikan lebih tinggi

Denda ini dikenakan apabila kendaraan belum terdaftar di kepolisian daan pemilik tidak membayar denda terlebih dahulu, maka dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: