Jangan Sampai Terlewat, Pantau Terus Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online di Jakarta
Cara cek pajak kendaraan secara online di Jakarta--
Jika Anda tidak dapat menggunakan SMS atau situs Samsat PKB2, alternatif lain yang bisa Anda coba adalah langkah-langkah di bawah ini.
- Buka laman pencarian di smartphone, tablet, atau laptop Anda.
- Ketikan alamat https://e-samsat.id pada kolom pencarian dan tekan Enter.
- Isi formulir identitas kendaraan, termasuk kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan pilih provinsi DKI Jakarta sebagai tempat kendaraan dikeluarkan.
- Klik tombol "Cek Sekarang".
- Anda akan melihat informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta rincian PNBP lainnya, seperti PKB, POK, dan tanggal pajak.
BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman
- Selain informasi pajak, situs ini juga memberikan informasi tentang kendaraan, seperti merek, model, tahun keluaran, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Sekarang, Anda memiliki tiga cara yang berbeda untuk memeriksa pajak kendaraan Anda di Jakarta tanpa keluar rumah dengan mudah.
Tak hanya itu, Anda juga dapat memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan. Ingatlah untuk selalu membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, biaya pajak kendaraan bisa lebih tinggi jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan di satu rumah. Ini dikenal sebagai tarif pajak progresif.
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah
Contohnya, kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya sekitar 1 hingga 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan biaya sekitar 2 hingga 10 persen.
Selain itu, ada juga aturan tentang denda pajak mobil sebesar 25 persen jika Anda lupa membayar pajak dalam waktu satu tahun.
Jenis-Jenis Denda Pajak Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: