Iklan RBTV Dalam Berita

Miliki Tunggakan Pajak, Cek Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2024 dan Persyaratan

Miliki Tunggakan Pajak, Cek Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2024 dan Persyaratan

Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2024 --

1. Asli dan fotokopi STN kendaraan

2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

BACA JUGA:Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

  1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).
  2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
  3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.
  5. Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.
  6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
  7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari.
  8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
  9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
  10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.

BACA JUGA:Hadir dengan Tampilan Modern dan Stylist, Ini Spesifikasi Honda Beat Street Terbaru 2024

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran.

Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:

1. Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermototr (BKP)

2. Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: