Bocah SD jadi Sasaran Kejahatan Asusila, Duda 40 Tahun Diciduk Polisi
Tersangka pelaku kejahatan asusila dengan korban anak di bawah umur--
Atas perbuatannya, tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: