Bocah SD jadi Sasaran Kejahatan Asusila, Duda 40 Tahun Diciduk Polisi
Tersangka pelaku kejahatan asusila dengan korban anak di bawah umur--
Tindak pencabulan ini dilakukan oleh tersangka di dalam toilet umum di kawasan perkebunan PT Pamor Ganda, di wilayah Kecamatan Ulok Kupai.
BACA JUGA:Daftar Bintara Polri Sampai 11 April 2023, Usia Peserta Saat Dilantik WAJIB 18 Tahun
“Tersangka ini bekerja di Pamor Ganda. Korban ini orang tuanya juga bekerja di sana,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran Gaji
Terungkapnya kasus ini bermula saat tersangka membawa korban pergi ke desa tempat tinggal tersangka. Keluarga korban yang mengetahui, langsung menjemput korban.
BACA JUGA:Jika Masuk Kategori Berikut, Anda Berhak Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta Bulan Ini
Setelah korban diinterogasi, akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh tersangka kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Ini 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank, Hanya 8 Universitas Pulau Sumatera
“Korban menceritakan itu kepada keluarganya, setelah itu keluarga korban melaporkan tersangka. Hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Lowongan Terbaru Bulan April 2023 di Bank BRI, BCA dan Muamalat, Cek Persyaratannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: