Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban Menurut Hadits

Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban Menurut Hadits

Syarat sah hewan kurban--ist

5. Onta yang sudah berusia mencapai lima tahun memasuki enam tahun.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk ke dua tahun) dari kambing/domba.” (HR. Muslim)

BACA JUGA:Sibuk Ganti Ban Mobil, Uang Qurban Rp 29 Juta dan Laptop Hilang Dicuri

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran Baru 2024/2025, SD dan SMP Negeri di Seluma Wajib Terima Siswa ABK

Hewan Qurban yang Tidak Sah untuk Diqurbankan

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad). 

Sebagai catatan, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu hewan yang dikebiri atau pecah tanduknya. Namun, orang yang hendak berqurban dianjurkan untuk mencari hewan terbaik.

Hewan yang paling utama untuk qurban memiliki sifat-sifat bagus untuk standar binatang ternak, yaitu sehat, gemuk, dagingnya banyak, dan bentuk fisiknya sempurna. 

Namun, jika mengacu pada syarat untuk berqurban dengan binatang terbaik, hewan jantan lebih utama. Sebab hewan ternak jantan pada umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dari yang betina. 

BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Kredit PPPK BSI 2024 Dana Rp 50 Juta Beserta Cicilannya

Kepemilikan Hewan Qurban

Hewan yang akan diqurbankan merupakan milik dari orang yang akan berqurban dan diperoleh secara halal. 

Sementara itu, jumlah orang yang dapat berqurban disesuaikan dengan jenis hewan yang diqurbankan. Ketentuannya adalah: 

- 1 ekor kambing: hanya untuk 1 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: