Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2024? Ini Kegiatan Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2024--
Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at).
Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan.
BACA JUGA:Wujud Komitmen Keselamatan Berkendara, Astra Motor Hadirkan Safety Riding Center Jawa Tengah
2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq
Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah.
BACA JUGA:7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru di Periksa Penyidik Secara Bergantian
Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama.
Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar).
BACA JUGA:Wanita Muda Berparas Cantik Berusia 17 Tahun Ini Ditemukan Gantung Diri di Pohon
Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.
Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya.
BACA JUGA:Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Ini Isi Tuntutan JPU Kejari Lebong Kepada Eks Marketing BRI
Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: