Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Terima SK PPPK dan Ingin Gadaikan SK di Bank Mandiri? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Ada

Sudah Terima SK PPPK dan Ingin Gadaikan SK di Bank Mandiri? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Ada

Gadaikan SK di Bank Mandiri--

3. Membuat Perjanjian Tertulis 

Jika kamu sudah yakin dengan pilihan pihak yang akan menggadaikan SK PPPK kamu, langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Perjanjian ini penting untuk melindungi hak dan kepentingan kamu sebagai peminjam, serta sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Pastikan perjanjian tersebut mencakup jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, cara pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman? Coba Pinjam di BRI, Ini Jenis-jenis Pinjaman BRI 2024 dari Offline hingga Online

4. Bandingkan Produk Pinjaman 

Bandingan produk dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.

5. Hitung Kemampuan Membayar Cicilan 

Pastikan hitung pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 100 Juta, Berapa Lama Proses Pencairannya?

6. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK PPPK untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.

7. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Berkomitmen Perluas Jangkauan Penerima Baru, Simak Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman

8. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.

Tips di atas bisa dipertimbangkan untuk pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK nya ke bank. Sebab jika tidak ada perhitungan maka ditakutkan akan mengalami risiko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: