Iklan dempo dalam berita

Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Hukum Berkurban Online--

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar pisau itu ditajamkan dan tidak ditampakkan kepada binatang-binatang kemudian beliau bersabda,

“Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Penyembelihan juga harus dilakukan dengan cepat dan tepat di kerongkongan hewan kurban.
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan menaiki unta yang kehijau-hijauan agar berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata):

“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).
Itulah 7 aturan penting dalam berkurban yang harus diikuti. Tanpa mengikuti aturan tersebut, maka kurban bisa dianggap tidak sah atau kurang afdhol.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berkurban online apakah ibadahnya sah. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: