Iklan dempo dalam berita

Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Hukum Berkurban Online--

"Para ulama umat ini sepakat tentang kebolehan wakalah secara umum untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani semua keperluannya sendiri dan memerlukan perwakilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut."

Lebih lanjut, KH. Mahbub menjelaskan bahwa dalam kurban online, orang yang menjalankan ibadah kurban hanya perlu menunjuk seorang wali, seperti lembaga atau platform yang menyediakan jasa kurban, untuk melaksanakan kurban atas nama mereka. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang sibuk atau tidak dapat melaksanakan kurban sendiri.

"Meskipun sebaiknya kita memilih dan menyembelih hewan kurban sendiri, terkadang ada situasi di mana seseorang tidak dapat melakukannya. Oleh karena itu, kurban online diperbolehkan. Dalam hal ini, ibadah kurban tetap sah," terangnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, dari 32 Jumlah Desa 10 Desa Ini dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 M

Dalam kurban, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban yang dilakukan sah. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah beberapa aturan berkurban dalam Islam:

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi beberapa aturan agar kurbannya diterima. Adapun beberapa syarat bagi orang yang berkurban adalah sebagai berikut

- Islam, selain muslim tidak disyari’atkan baginya berqurban.

- Baligh dan berakal, maka orang yang belum baligh dan tidak/belum berakal tidak dibebani qurban.

- Mampu, maksudnya bahwa orang yang akan berqurban memiliki materi senilai harga hewan qurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia beri nafkah selama hari raya idhul ‘adha dan hari-hari tasyriq. (Lihat Fiqh Muyassar hal. 192)

BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Kurir Pembawa dan Penjemput Sabu Asal Sumsel, Siapa Pemiliknya?

2. Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai dengan ketentuannya. Kurban harus disembelih setelah sholat Idul Adha hingga hari terakhir hari Tasyrik. Dalam riwayat Bukhori dan Muslim, Rasul bersabda :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Idul Adha atau setelah hari Tasyrik berakhir. Hal ini disebutkan Rasul dalam sebuah riwayat,

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barang siapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: