Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Berkurban Online--
BACA JUGA:Ada 153 Desa, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Humbang Hasundutan 2024
5. Kurban kolektif
Untuk bisa berkurban, diperbolehkan untuk mengumpulkan biaya secara berkelompok. Khusus untuk kambing, pembiayaan hanya boleh dari satu orang saja. Sedangkan untuk unta diperbolehkan dilakukan oleh 10 orang dan sapi 7 orang.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
6. Kondisi hewan kurban
Hewan kurban yang disembelih haruslah cukup umur dan bebas dari cacat. Jabir meriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
“Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).
BACA JUGA:Ini Bahaya Radiasi HP dan 12 Cara Mudah untuk Mencegah Radiasi Ponsel
7. Cara menyembelih
Penyembelihan boleh dilakukan oleh orang yang berkurban atau diwakilkan. Namun harus dimulai dengan niat terlebih dahulu. Niatkan bahwa kurban yang kita lakukan adalah karena Allah SWT. Kemudian menyebut nama Allah sebelum memulai penyembelihan. Dari Anas bin Malik, ia berkata:
“Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Selain itu, pisau yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam agar hewan tidak terlalu lama merasakan sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: