Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Hukum Berkurban Online--

BACA JUGA:Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu

3. Hewan yang dikurbankan

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak seperti unta, kambing, sapi, domba, biri-biri, dan sejenisnya.

Allah berfirman, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,

“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

BACA JUGA:Curiga Ada yang Mantau dari Kejauahan? Begini Cara Menghentikan HP Disadap

4. Jumlah hewan kurban

Kebanyakan orang saat ini mematok satu hewan kurban untuk satu orang, padahal pemikiran seperti ini salah. Rasul sendiri pernah mencontohkan menyembelih seekor kambing untuk dirinya, keluarganya, bahkan umatnya yang belum berkurban.

Sebelum menyembelih kurbannya, beliau mengatakan:

”Yaa Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

BACA JUGA:Mohon Doa, 2 JCH Asal Provinsi Bengkulu Masih Dirawat di RS Madinah dan Saudi National, Begini Kondisinya

Melihat hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Seorang suami pada masa Rasul juga melakukan kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: