Iklan dempo dalam berita

Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024

Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024

4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online alias pinjol hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman. Ini 4 risiko tidak bayar pinjol legal, bisa terjerat proses hukum!

BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam

Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol untuk Pendidikan, Persyaratan Mudah dan Suku Bunga Ringan

Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa sumber lainnya, berikut beberapa risiko tidak bayar pinjol legal yang akan ditanggung debitur.

1. Diteror debt collector

Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya. Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.

Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.

BACA JUGA:Begini 7 Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, dari Penurunan Bunga hingga Wajib Ada Asuransi

2. Masuk ke Daftar Hitam

Risiko lain bila tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: