6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu
Polda Bengkulu dan jajaran membongkar bisnis senpi rakitan di Kabupaten Kaur--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Polda Bengkulu melalui Tim Gabungan Satgassus Rafflesia sukses membongkar home industry senjata api ilegal di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Armed Wijaya mengungkapkan, ada 102 pucuk senjata api, ratusan butir amunisi dan juga peralatan untuk membuat senjata api yang berhasil diamankan.
--
BACA JUGA:Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Bongkar Home Industry Senpi Ilegal Terbesar di Bengkulu
Tim Gabungan Satgassus ini terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu dan Satwil Bengkulu Densus 88 Anti Teror.
Hasil pengungkapan yang berhasil diamankan ada 43 item. Rinciannya:
1. 102 senpi, terdiri dari 95 pucuk senpi laras panjang dan 7 pucuk senpi laras pendek.
2. 5 orang tersangka
3. 500 butir amunisi, selongsong dan proyektil
4. Mesin bubut untuk membuat senpi
BACA JUGA:2 ASN Tersangka Senpi Ilegal, Home Industri 'Bapang Mona' Ini Sudah 10 Tahun Beroperasi
Berikut 6 fakta mengejutkan dari hasil pengungkapan home industri senpi di Kabupaten Kaur, Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: